Layanan Terpadu Fakultas (LADUTAS) adalah sebuah sistem yang diselenggarakan untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi para pengguna layanan unit-unit yang ada di FKUI.
LADUTAS hadir guna menunjang semangat reformasi birokrasi yaitu dengan penyederhanaan birokrasi pelayanan, efektifitas dan efisiensi, pertanggung jawaban, dan prosedur layanan yang transparan.
Dapatkan layanan terbaik dari kami melalui LADUTAS.
Survey layanan adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan stakeholder yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat stakeholder dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik di FKUI. Hasil survey layanan dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan.
Survey layanan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja dari pemberi pelayanan publik kepada stakeholder.
Mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 9 bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pada Universitas Indonesia, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tugas Pokok dan Funsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi Universitas Indonesia. Oleh sebab itulah Universitas Indonesia melalui Rektor menunjuk Sekretaris Universitas sebagai PPID Utama. Selain itu Rektor juga menunjuk Dekan Fakultas, Direktur dan Pimpinan Unit Kerja di Pusat Administrasi Universitas sebagai PPID Pelaksana. Penunjukan para PPID ini diatur pada Keputusan Rektor UI Nomor 1039 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Petugas Informasi.
Pada Keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan Atasan PPID adalah Rektor.
Selengkapnya tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik Universitas Indonesia dan permohonan informasi publik dapat diklik pada tautan ppid.ui.ac.id