Indonesian Medical Education and Research Institute (IMERI) didirikan untuk ‘menciptakan layanan kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik melalui inovasi disruptif dalam pendidikan dan penelitian kedokteran’. IMERI didorong untuk menemukan cara-cara baru untuk mendiagnosis, mengobati dan mencegah penyakit, dan membawa inovasi tersebut dari laboratorium ke klinik dan market. Selain itu, misi IMERI adalah menyediakan cara dan teknologi baru untuk meningkatkan pendidikan para dokter masa depan dan profesional kesehatan lainnya, sehingga membangun dan mempertahankan kapasitas pendidikan dan penelitian Indonesia. Kerja sama transdisipliner dan internasional dihargai dan diupayakan secara aktif untuk mencapai tujuan-tujuan ini.
UKK PUSBANGKI (Unit Kerja Khusus Pusat Pengembangan Kedokteran Indonesia) dibentuk berdasarkan SK Rektor UI Nomor 1396/SK/R/UI/2018. UKK PUSBANGKI adalah suatu instansi yang bertujuan untuk melayani permintaan dan kebutuhan masyarakat serta warga UI dalam kerangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan keahlian sesuai dengan bidang ilmu dan disiplin ilmu yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia. Secara garis besar, UKK PUSBANGKI diharapkan dapat menghasilkan produk dan jasa, branding, serta profit dalam bidang kesehatan dan kedokteran. Sebagai UKK fleksibilitas penuh, profit yang dihasilkan dapat dikelola secara mandiri untuk meningkatkan pelayanan, pengembangan, serta kemajuan Universitas maupun Fakultas dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UKK PPM Laboratorium Terpadu FKUI) merupakan unit kerja khusus yang di bentuk berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1930/SK/R/UI/2017. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia tersebut, didirkannya Laboratorium Terpadu Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sebagai Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat di lingkungan Universitas Indonesia dengan maksud melayani masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan keahlian di bidang kedokteran, disamping itu kehadiran Laboratorium Terpadu FKUI merupakan salah satu Laboratorium yang mendukung secara penuh kegiatan akademik sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Pada Masyarakat.
LMK FKUI merupakan Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat di bawah Direktorat Pengelolaan dan Pengembangan Unit-Unit Usaha Universitas Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 2735/SK/R/UI/2018. Sedangkan untuk ijin operasional LMK FKUI berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. LMK FKUI memberikan pelayanan meliputi pencarian etiologi penyakit infeksi, menentukan obat yang sesuai, imunologi penyakit infeksi, dan melayani konsultasi klinik untuk optimalisasi penatalaksanaan pasien melalui jasa laboratorium. Pada pencegahan dan penanggulangan infeksi terkait perawatan kesehatan (Healthcare Associated Infections/HAIs) yang dikenal juga sebagai infeksi nosokomial, LMK FKUI dapat berperan dalam penentuan kebijakan rumah sakit, seperti penentuan kebijakan penggunaan antimikroba, prosedur isolasi pasien, sterilisasi, disinfeksi, dan sebagainya. Kegiatan LMK FKUI juga merupakan bagian integral dari penapisan kesehatan dan tindakan preventif penyakit infeksi di Indonesia.