Layanan Kerja Sama Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan MTA 

  • Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat mendapatkan disposisi dari Dekan FKUI untuk memproses kerjasama
  • Dokumen kerjasama dan kelengkapannya dikirimkan ke LLH dan IRO untuk direview
  • Draft PKS/LOI akan direview oleh LLH dan diberikan masukan ke peneliti.
  • Draft MTA akan direview oleh Penanggung Jawab Kerjasama dan MTA.
  • Hasil review akan dikembalikan ke peneliti dan mitra untuk diberikan tanggapan atau klarifikasi.
  • Draft kerjasama yang telah disepakati akan dikirimkan ke tingkat Universitas melalui LLH dan IRO. Dokumen MTA akan dikirimkan ke Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) dengan surat pengantar dari Dekan FKUI.

Staf FKUI yang telah mengajukan surat permohonan kerjasama yang diajukan melalui Departemen kepada Dekan FKUI dengan tembusan ke Manajer Riset dan Pengabdian Masyarakat, Koordinator Legislasi dan Layanan Hukum (LLH), Koordinator International Relations Officer (IRO).

Kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut:

  1. Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) (dalam negeri) atau LOI (luar negeri) antara FKUI dengan mitra
  2. Draft Material Transfer Agreement (jika akan mengirim spesimen ke luar negeri)
  3. Proposal/protokol penelitian dan pengabdian masyarakat
  4. Rancangan Anggaran Biaya
  5. Surat keterangan lolos etik
  6. CV peneliti utama
  7. Kelengkapan pendukung MTA seperti: Formulir A (disesuaikan jika akan mengirim spesimen ke luar negeri)

Surat dikirimkan melalui hardcopy melalui ekspedisi FKUI dan softcopy dokumen dikirimkan melalui email ke manajer.riset.fkui1@gmail.com, tembusan ke llh.fkui@gmail.com dan iro-fkui@ui.ac.id.

Pendampingan Kerjasama dan MTA sampai penandatanganan kerjasama dan MTA.

Produk dalam bentuk dokumen kerjasama dan MTA.

3-5 hari waktu proses pengecekan kelengkapan administrasi

1-3 bulan review di tingkat fakultas

Keluhan, saran, dan masukan terhadap pelayanan dapat disampaikan melalui:

  • WhatsApp : 0857 75 700 705
  • Email : ladutas@fk.ui.ac.id
BUAT PERMOHONAN