Sosialisasi Zona Integritas kepada Mahasiswa FKUI

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) melakukan kegiatan Sosialisasi Zona Integritas kepada mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ikatan Keluarga Mahasiswa FKUI pada Selasa, 22 Agustus 2023 di Teaching Theater, lantai 6 Tower Edukasi IMERI FKUI, Jakarta.

Sejak tahun 2022, FKUI telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Komitmen ini juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 171/SK/R/UI/2022 tentang Penetapan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sebagai Zona Integritas untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Sekretaris Pimpinan Fakultas FKUI Dr. dr. Yuli Budiningsih, Sp.FM(K) dalam sambutannya mengatakan, “Saat ini FKUI berkomitmen untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Melalui zona integritas diharapkan seluruh sivitas akademika FKUI bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab serta tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, dan golongan. Kalau kalian menemukan tindakan gratifikasi di wilayah FKUI segera melapor ke TREM FKUI di PAF lantai 1 FKUI-Salemba atau melalui WA 0857 75 700 707 atau melalui e-mail di lapor@fkui.ui.ac.id.”

Untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dan Korupsi di FKUI, diperlukan kerja sama seluruh sivitas akademik FKUI diantaranya dalam bentuk pencegahan dan pelaporan tindakan gratifikasi. Dugaan tindakan korupsi maupun gratifikasi yang diketahui oleh sivitas, juga dapat dilaporkan kepada Tim Pengendali Gratifikasi dan Pengawasan Internal (TPGPI) yang diketuai oleh Dr. dr. Hervita Diatri, Sp.KJ(K) melalui e-mail lapor@fkui.ui.ac.id dan FKUI menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Identitas tidak akan disebarluaskan dan kami menjamin kerahasiaan pelapor. Jika tindakan yang melibatkan akademik, maka akan diselesaikan oleh Dewan Guru Besar dan tim, sementara jika kasus non akademik, akan diselesaikan oleh TPGPI. Penyelesaian kasus juga tidak ada campur tangan dari Dekanat FKUI, pimpinan hanya menerima laporan penyelesaian masalah. Bila ada kebocoran kasus, maka tim tersebut juga akan ditindaklanjuti,” ujar Zhafirah Salsabila, S.KM, M.K.M, selaku anggota Tim Pengendali Gratifikasi dan Pengawasan Internal.

Zhafirah juga menjelaskan untuk saat ini TPGPI belum menentukan lamanya masa jabatan, namun pelapor tidak perlu khawatir akan adanya kebocoran kasus atau pendekatan secara tidak resmi antara terlapor dan TPGPI, karena jika ditemukan indikasi tersebut diharapakan pelapor juga melaporkan tim terkait.

Selain tindak korupsi dan gratifikasi, sivitas akademik FKUI juga dapat melapor ke TPGPI jika ditemukan pelanggaran berupa plagiarisme, pemalsuan atau manipulasi dokumen, pelecehan seksual atau kekerasan seksual, dan perundungan atau bullying.

“Kalau ada perundungan yang dilakukan di wilayah rumah sakit akan diinfokan ke pihak program studi dan akan diselesaikan oleh tim internal. Serta akan bekerja sama dengan institusi terkait dan akan dilaporkan,” tambah Zhafirah.

(Humas FKUI)