Peneliti FKUI Ciptakan Instrumen Skoring Kesehatan Perusahaan Hulu Migas

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia kembali menambah daftar penerima gelar doktor. Selasa (8/11), bertempat di Ruang Senat Akademik Fakultas, FKUI Salemba,  dr. Kasyunnil Kamal, MS, SpOk  berhasil meraih gelar doktor setelah berhasil mempertanggungjawabkan disertasinya yang berjudul “Sistem Skoring untuk Skrining Kelaikan Kerja Pekerja Lepas Pantai (Offshore) dan Darat Daerah Terpencil (Onshore) di Perusahaan Hulu Migas”. Disertasi tersebut berhasil dipertahankan dihadapan tim penguji yang diketuai oleh Dr. dr. Suhendro, SpPD-KPTI dengan anggota tim penguji Dr. dr. Imam Subekti, SpPD-KEMD; Dr. dr. Joedo Prihartono, MPH; dan Dr. dr. Lientje Setyawati K, MS, SpOk (Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada).

Penelitian dr. Kasyunnil berfokus pada faktor risiko kerja di perusahaan hulu migas. Lingkungan kerja di perusahaan hulu migas memiliki faktor risiko kerja yang tinggi dan dapat memengaruhi penurunan tingkat kesehatan pekerja. Pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap pekerja memang harus dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan peraturan pemerintah. Tujuan pelaksanaan pemeriksaan kerja antara lain adalah untuk dapat menentukan status kelaikan kerja pekerja atau dikenal dengan istilah ‘Fitness for Work’.

Pemeriksaan kesehatan pekerja harus dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang meliputi pemeriksaan awal sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan khusus dan pemeriksaan sebelum pensiun. Dokter yang melakukan pemeriksaan pun haruslah mendapat sertifikat penunjukan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan setempat  agar memiliki wewenang untuk menandatangani hasil pemeriksaan dan menentukan kelaikan kerja bagi pekerja.

Perusahaan hulu migas merupakan perusahaan yang pekerjanya memiliki risiko kerja tinggi seperti kemungkinan kecelakaan atau penyakit parah. Di Indonesia, lebih dari 25 ribu pekerja permanen di sektor perusahaan hulu migas berhadapan dengan risiko tersebut, terutama bagi mereka yang bekerja di lepas pantai (offshore) dan di darat terpencil (onshore). Pada beberapa perusahaan hulu migas, program pemeriksaan kesehatan pekerja (medical check up/MCU) belum dapat sepenuhnya mencerminkan pemeriksaan yang berkualitas karena belum memperhatikan jenis pekerjaan, faktor risiko dan adanya penyakit.

Saat ini, pedoman pemeriksaan kesehatan dan kriteria kelaikan kerja dari industri Oil & Gas UK sudah ada dengan kriteria berbagai kondisi kesehatan fungsi tubuh dan organ tertentu. Namun hal tersebut tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan penentuan kelaikan kerja di Indonesia karena perbedaan kondisi perusahaan hulu migas. Oleh karena itu, diperlukan sebuah proses evaluasi yang dapat memastikan bahwa pekerja dalam keadaan sehat untuk bekerja, tetap sehat setelah bekerja dan sesuai dengan kondisi perusahaan hulu migas di Indonesia.

Penelitian untuk menemukan instrumen skoring baru kemudian dilakukan oleh dr. Kasyunnil. Penelitian dilakukan melalui 3 tahap yaitu tahap pengembangan sistem skor, tahap uji dan validasi skor, serta tahap implementasi. Dari penelitian ini kemudian didapatkan sebuah instrumen skoring kesehatan baru yang dapat digunakan untuk skrining kelaikan kerja industri hulu migas di Indonesia.

Di akhir sidang, Prof. dr. Saleha Sungkar, DAP&E, MS, SpParK, selaku ketua sidang, mengangkat dr. Kasyunnil Kamal, MS, SpOk sebagai doktor dalam bidang Ilmu Kedokteran di FKUI. Pada pidato sambutannya, Promotor Dr. dr. Murdani Abdullah, SpPD-KGEH dan ko promotor Dr. dr. Astrid W. Sulistomo, MPH, SpOk serta Dr. dr. Dewi Soemarko, MS, SpOk menyampaikan rasa bangga mereka atas pencapaian dr. Kamal. Diharapkan, sistem skoring ini dapat mempermudah dan mempercepat skrining kelaikan kerja dengan tepat di lingkungan perusahaan hulu migas yang ada di Indonesia. (Humas FKUI)

Mulai chat
💬 Butuh bantuan?
Scan the code
Halo 👋
Ada pertanyaan atau hal yang bisa kami bantu?

Waktu Operasional
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Pesan yang masuk di luar waktu operasional akan direspon pada hari kerja berikutnya.