Aktivitas penelitian di kalangan pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah sangat berkembang saat ini. Ketertarikan pelajar SMA akan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, menuntut sekolah sudah harus mulai mengajarkan atau memperkenalkan metode dan teknik serta etika penelitian sedini mungkin. Terlebih lagi saat ini olimpiade penelitian yang diadakan di tingkat nasional maunpun internasional telah mensyaratkan lolos kaji etik bagi siswa SMA sederajat. Penting bagi siswa untuk memahami berbagai aspek penelitian, mulai dari menyusun proposal, memahami kaji etik, hingga langkah-langkah untuk melindungi subjek penelitian.
Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para pelajar SMA dalam penelitian saintifik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyelenggarakan webinar dengan tajuk “Pentingnya Perlindungan Subjek Penelitian” pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Kegiatan yang diinisiasi oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FKUI – Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) tersebut bertujuan agar siswa SMA yang melakukan penelitian dapat lebih memahami pentingnya kaji etik penelitian serta prosedur yang harus diikuti agar penelitian dapat berjalan dengan baik dan benar.
Webinar dimoderatori oleh Sofia Rana Jannata, S.Kesos dengan menghadirkan tiga orang pembicara dari KEPK FKUI-RSCM yang merupakan pakar dalam bidang kaji etik penelitian, yaitu dr. Ariel Pradipta, M.Res., Ph.D yang mengangkat tema “Bagaimana Menyusun Proposal Penelitian yang Baik?”; Drh. Safarina G. Malik, M.S., Ph.D yang menyampaikan tentang “Pentingnya Perlindungan Subjek Penelitian dalam Suatu Penelitian”; dan Dr. Dra. Dwi Anita Suryandari, M.Biomed dengan judul materi “Tata Alur Pengusulan Lolos Kaji Etik di KEPK FKUI-RSCM.”
Pembicara pertama dr. Ariel Pradipta dalam pemaparannya memberikan kiat dan panduan praktis untuk merancang proposal yang sesuai dengan standar ilmiah, mulai dari pemilihan topik yang relevan hingga penyusunan metode.
“Penelitian adalah suatu perjalanan yang dapat memiliki banyak lika-liku. Perencanaan yang dituangkan dalam bentuk proposal akan menjadi peta yang sangat bermanfaat untuk memastikan penelitian berjalan dengan baik,” kata Ariel Pradipta dalam paparan materinya.
Disampaikan oleh dr. Ariel, penting bagi para peneliti untuk melakukan tinjauan literatur dalam mendukung penelitian dan dapat mengartikulasikan tujuan serta manfaat penelitian secara meyakinkan. Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa dengan proposal yang solid, maka penelitian saintifik dapat menjadi kontribusi yang positif dalam bidang yang peneliti tekuni.
Sementara itu, pembicara kedua pada webinar, Drh. Safarina G. Malik menjelaskan bahwa kepentingan dan perlindungan subjek menjadi hal utama dalam etik penelitian, termasuk Kode Nuremberg dan Deklarasi Helsinki. Ia menjelaskan dalam presentasinya mengenai poin-poin penting terkait perlindungan subjek dan prinsip utama etik penelitian berdasarkan Belmont Report, yaitu laporan yang diterbitkan pada tahun 1978 oleh Komisi Nasional Perlindungan Subyek Penelitian Biomedis dan Perilaku Manusia yang bertujuan untuk melindungi hak, kesejahteraan, dan keselamatan partisipan yang terlibat dalam studi penelitian. Belmont Report mengidentifikasi tiga prinsip etika mendasar untuk semua subjek penelitian manusia yaitu respect for persons, beneficence, and justice.
“Perlindungan subjek penelitian sangat penting untuk menjaga hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek yang terlibat dalam penelitian. Perlindungan ini juga membantu memastikan integritas ilmiah penelitian dan kepercayaan publik terhadap hasil penelitian tersebut,” papar Safarina.
Pembicara ketiga, Dr. Dra. Dwi Anita Suryandari memberikan materi mengenai tata alur pengajuan lolos kaji etik di KEPK FKUI-RSCM. Tingginya permintaan kaji etik terhadap penelitian yang dilakukan oleh siswa SMA saat ini sejalan dengan persyaratan pada olimpiade penelitian tingkat nasional dan internasional yang mensyaratkan lolos kaji etik bagi penelitian siswa SMA atau sederajat tersebut.
Menurut Dwi Anita, permohonan lolos kaji etik yang masuk ke KEPK FKUI-RSCM meningkat dalam beberapa waktu belakangan. Namun tidak jarang permohonan tersebut masih belum sesuai dengan persyaratan yang ada di KEPK FKUI-RSCM.
“Saat pengajuan mohon diperhatikan hal-hal seperti surat permohonannya, kelengkapan proposal, form kaji etik, daftar riwayat hidup peneliti, dan bukti pembayaran yang disesuaikan dengan jenjang peneliti. Pada proses telaah terhadap berkas proposal, kami tidak hanya menelaah substansi dan metode penelitiannya saja tetapi juga aspek etik dan informed consent atau persetujuan subjek untuk mengikuti penelitian,” ujar Dwi Anita.
Webinar yang diselenggarakan menjadi kesempatan berharga bagi para siswa untuk memperluas wawasan dalam dunia penelitian dan memahami pentingnya aspek perlindungan subjek penelitian. Aspek perlindungan subjek penelitian sangat penting diperhatikan guna menjaga hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek yang terlibat dalam suatu penelitian. Oleh karena itu sebelum melakukan penelitian, peneliti harus mengajukan proposalnya untuk ditelaah oleh Komite Etik yang telah terakreditasi. Perlindungan ini juga membantu memastikan integritas ilmiah penelitian dan kepercayaan publik terhadap hasil penelitian tersebut.
Ketua KEPK FKUI-RSCM Prof. Dr. dr. Ratna Dwi Restuti, Sp.THT-BKL., Subsp.Oto(K)., M.P.H, dalam sambutannya mengatakan, “KEPK FKUI-RSCM berinisiatif mengadakan webinar untuk memberikan informasi mengenai cara membuat proposal yang baik, pentingnya perlindungan terhadap subjek penelitian, dan tata alur pengajuan lolos kaji etik di KEPK FKUI-RSCM. Menurut kami Informasi ini sangat dibutuhkan oleh siswa-siswa menengah. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu siswa dalam menyusun proposal penelitian agar memenuhi kaidah ilmiah dan meningkatkan kualitas penelitiannya. Kegiatan ini juga merupakan partisipasi aktif KEPK FKUI-RSCM dalam rangka ikut berperan mencerdaskan anak bangsa dan turut serta meningkatkan kualitas penelitian siswa-siswa sehingga mereka mampu berkiprah di tingkat nasional maupun internasional.”
Komite Etik Penelitian Kesehatan atau KEPK FKUI-RSCM adalah lembaga penilai etik penelitian terakreditasi internasional yang siap untuk mendukung aktivitas penelitian siswa-siswa SMA di Indonesia, khususnya dalam bidang kaji etik. Informasi tentang pengajuan kaji etik di KEPK FKUI-RSCM dapat dilihat pada situs web komite-etik.fk.ui.ac.id atau melalui surel ec_fkui@yahoo.com atau telepon (021) 3157008 atau dengan datang langsung ke Sekretariat KEPK FKUI-RSCM di Gedung FKUI lantai dasar, Jl. Salemba Raya No. 6, Jakarta Pusat. Tayangan webinar dapat disaksikan ulang melalui kanal YouTube Medicine UI.
(Humas FKUI)