Mengecap pendidikan, termasuk pendidikan tinggi adalah hak setiap warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, disusunlah suatu program yang bernama Beasiswa Paripurna untuk Bangsa (BPuB) untuk memperluas akses mahasiswa berpotensi secara akademik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Beasiswa Paripurna untuk Bangsa adalah beasiswa yang mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup untuk seorang mahasiswa kedokteran, Penerima beasiswa adalah mahasiswa hasil seleksi oleh Tim Seleksi Penerima Beasiswa Program BPuB. Program ini tidak hanya membantu Biaya Pendidikan, tetapi juga biaya hidup dan bantuan fasilitas penunjang akademik. Dengan diadakannya program ini diharapkan dapat dihasilkan lulusan yang berkualitas, yaitu dokter-dokter yang cakap, mempunyai kepedulian sosial yang tinggi, menjunjung tinggi nama almamater, dan berbakti untuk nusa dan bangsa.
Sebagaimana diketahui, mahasiswa FKUI akan menjadi dokter dan tentunya diharapkan mau bekerja di daerah terpencil (underserved) sehingga dapat membantu mengatasi permasalahan kesehatan. Jika mahasiswa mendapat dukungan biaya pendidikan hingga menjadi dokter, diharapkan mereka mau mengabdikan dirinya memberi pelayanan kesehatan sebagai dokter puskesmas di daerah yang membutuhkan.
Diketahui bahwa sebagian calon mahasiswa maupun mahasiswa yang mempunyai minat, bakat dan potensi akademik tinggi tidak didukung oleh kemampuan ekonomi yang memadai. Namun demikian, biaya pendidikan maupun biaya hidup di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang kedudukannya di Jakarta seringkali menjadi kendala. Meskipun UI berfalsafah sebagai institusi pendidikan yang berperan dalam membangun masa depan bangsa, serta telah didukung oleh berbagai program beasiswa termasuk untuk mereka yang mengalami hambatan ekonomi, masih saja ada calon mahasiswa yang tidak berani mengikuti seleksi masuk FKUI karena kekurangtahuannya tentang fasilitas beasiswa tersebut.
Untuk dapat mendukung mahasiswa yang menjalani studi di UI, dikembangkan berbagai program beasiswa dan berbagai skema bantuan finansial untuk mahasiswa oleh kelompok orang tua mahasiswa maupun alumni. Namun demikian, disadari bahwa khusus untuk FKUI belum ada beasiswa yang dikembangkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan mahasiswa. Beasiswa tersebut pada dasarnya memperluas akses mahasiswa berpotensi dengan latar belakang ekonomi kurang, dengan melibatkan peran serta pemerintah daerah yang kemudian akan memanfaatkan dokter baru FKUI tersebut. Diharapkan beasiswa seperti ini dapat sekaligus membangun karakter penerima beasiswanya, sehingga dapat memberi manfaat pada institusi dalam hal ini FKUI, UI, dan pemerintah.
Mekanisme implementasi
Eligibilitas:
Mekanisme Seleksi:
1. Persyaratan:
2. Tatacara seleksi:
3. Tim Penilai:
4. Waktu seleksi:
Seleksi hingga pengumuman penerima beasiswa berlangsung pada semester pertama pendidikan mahasiswa di FKUI
Skema Pelaksanaan:
1. Penerima beasiswa berhak:
a) Menerima dana beasiswa sesuai jadwal disbursement dana:
i. Biaya BOP sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh UI; dibayarkan melalui transfer bank kepada mahasiswa pada minggu pertama periode pembayaran BOP UI setiap semester.
ii. Biaya hidup Rp. 12.000.000,- per semester dibayarkan melalui transfer bank kepada mahasiswa setiap tanggal 1 pada awal semester
b) Didampingi dan dipantau oleh Pembimbing Akademik (PA)
c) Mendapatkan “Kakak Angkat”, yaitu mahasiswa senior yang dapat membantu mengatasi kesulitan akademik maupun non-akademik.
d) Menerima dana beasiswa penuh. Sisa dana biaya hidup setelah di-review oleh PA berhak disimpan milik penerima beasiswa.
e) Selama masa pendidikan, menerima dana dari anggaran koordinator kemahasiswaan untuk melaksanakan satu kali survey di daerah asal berdasarkan proposal yang disetujui oleh PA dengan nilai maksimum Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
f) Mendapatkan konseling apabila membutuhkan.
g) Atas dugaan penerima beasiswa tidak dapat memenuhi kewajibannya, berhak memberi penjelasan untuk mendapat pertimbangan.
2. Penerima beasiswa harus memenuhi kewajibannya, yaitu:
a) Mempertahankan prestasi akademik dengan IPK minimal 2,75
b) Mengikuti secara aktif minimal satu kegiatan ekstrakurikuler
c) Senantiasa berkomunikasi dengan PA, minimal satu bulan sekali.
d) Membuat catatan penggunaan dana beasiswa yang dilaporkan kepada PA secara periodik satu bulan sekali.
e) Selalu bersikap sopan dan menjunjung tinggi etika, tidak melanggar tata tertib kehidupan kampus, dan tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
f) Menyimpan dana beasiswa dalam rekening tabungan khusus yang dibuka untuk keperluan tersebut.
3. Pihak yang melaksanakan implementasi pemberian beasiswa adalah Tim Pelaksana Program BPuB yang dibentuk oleh Koordinator Kemahasiswaan. Tim Pelaksana bertugas menjamin pemenuhan hak penerima beasiswa, mengevaluasi program pembimbingan, mengevaluasi pencapaian kinerja akademik mahasiswa, dan melakukan evaluasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Apabila terjadi penghentian pemberian beasiswa terhadap mahasiswa, Tim akan menetapkan tindak lanjut atas dana beasiswa yang tidak dimanfaatkan oleh karena kemungkinan tersebut.
4. Monitoring Pelaksanaan BPuB:
a) Pertemuan rutin antara mahasiswa dengan PA untuk me-review penggunaan dana beasiswa dan monitor kemajuan akademik dan partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler serta hubungannya dengan kakak angkat.
b) Komunikasi antara masing-masing PA dengan Koordinator Kemahasiswaan dan Penanggung Jawab Pelaksana BPuB perihal pemenuhan hak dan kewajiban penerima beasiswa.
c) Bukti penerimaan dana BOPB dan biaya hidup diserahkan kepada PA dan Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni FKUI dalam bentuk salinan buku tabungan beserta tanda terima dari mahasiswa. Penyerahan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah dana beasiswa masuk di dalam rekening.
5. Pemberhentian/Penundaan Pembayaran Beasiswa.
Pembayaran beasiswa kepada mahasiswa dapat dihentikan bila:
a) Mahasiswa tidak memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa, atau
b) Mahasiswa menunjukan penurunan prestasi akademik (IPK < 2,75) yang tidak dapat diatasi oleh mekanisme yang diupayakan pengelola pendidikan maksimum 1 semester, atau
c) Mahasiswa mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studi di FK UI, atau
d) Diketahui adanya data yang berbeda dengan data pada saat keputusan penerimaan beasiswa/data palsu, atau
e) Mengajukan pengunduran diri sebagai mahasiswa penerima beasiswa karena satu dan lain hal, atau
f) Menerima beasiswa dari sumber dana lainnya.
6. Keluaran
a. Tiga (3) mahasiswa baru FK UI setiap tahun akademik mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui Beasiswa Paripurna untuk Bangsa.
b. Peningkatan motivasi mahasiswa yang dibantu Beasiswa Paripurna untuk Bangsa (BPuB) untuk bekerja di daerah yang membutuhkan.