Program Doktor Ilmu Biomedik

Ilmu Biomedik merupakan program pascasarjana pertama di Universitas Indonesia. Didirikan pada tanggal 11 Agustus 1979 dengan nama “Program Pendidikan Pascasarjana Ilmu Kedokteran Dasar” (P3S IKD) di FKUI yang merupakan Program Pendidikan S2 (Magister).  Sejak tahun 1990 diubah menjadi program studi ilmu Biomedik yang dikembangkan ke jalur akademik dan dikelola oleh FKUI. Program Studi Ilmu Biomedik terbagi atas : Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3).

Staf Pengajar
Staf Pengajar Program Magister dan Doktor Ilmu Biomedik bergelar M. Biomed atau MSc (86 orang), Doktor atau PhD (55 orang) serta Guru Besar atau Professor (40 orang) yang berasal dari berbagai disiplin ilmu Biomedik.

Sarana Pendidikan dan Penelitian
Seluruh fasilitas pendidikan dan laboratorium yang ada di lingkungan FKUI (khususnya departemen terkait), sarana penelitian lembaga mitra seperti : Lab. Makmal Terpadu, Lembaga Biologi Molekul Eijkman, Pusat Transfusi Darah PMI/RSCM dan lembaga-lembaga penelitian pemerintah atau swasta terkait. Informasi mengenai akademik kemahasiswaan dapat diakses melalui website SIAK NG.

Profil Lulusan
Para lulusan diharapkan mampu melakukan penelitian, baik secara mandiri maupun dalam suatu tim (kelompok), mampu mencari penyelesaian masalah kesehatan dan biologi dan mempunyai motivasi untuk ikut memberi sumbangan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang biomedik dan aplikasinya. Lulusan Program Doktor Ilmu Biomedik dapat bekerja sebagai dosen/tenaga pengajar di perguruan tinggi, sebagai peneliti di lembaga penelitian/industri atau sebagai manajer laboratorium.

 

Kurikulum

Lama Pendidikan 6-10 semester, dengan 50 SKS yang harus diperoleh:

  • 8 SKS mata ajaran Pendidikan Kemampuan Dasar
  • 12 SKS mata ajaran kekhususan
  • 30 SKS Penelitian Disertasi (2 SKS proposal, 4 SKS seminar hasil penelitian, 16 SKS ujian pra-promosi dan 8 SKS ujian promosi).

Proposal

Diajukan selambatnya semester II untuk menentukan tim promotor. Penelitian proposal penelitian dilakukan oleh 4 orang pakar dalam bidang terkait, termasuk diantaranya calon tim promotor.

Tim Promotor

Terdiri atas: 1 orang Promotor dan 1-2 orang Ko-Promotor. Promotor adalah Guru Besar di FKUI atau dilingkungan UI yang terkait ilmu biomedik. Tim promotor menentukan mata ajaran kulifikasi yang harus diambil untuk mendukung penelitiannya (setelah lulus ujian proposal).

Penelitian Disertasi

Penelitian dimulai bila telah lulus ujian proposal dan dapat dilaksanakan bersamaan dengan mata ajaran kualifikasi. Penelitian sebagain atau seluruhnya harus dipublikasikan sekurangnya dalam 2 jurnal ilmiah nasional atau 1 jurnal ilmiah internasional yang terakreditasi. Disertasi dapat dituliskan dalam bahasa Indonesia atau Inggris dan dipertahankan dalam ujian prapromosi (tertutup) dan promosi (terbuka).

Persyaratan Peserta

1. Magister S2 Ilmu Biomedik atau bidang lain yang berkaitan dengan ilmu biomedik dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang terakreditasi/diakui Depdiknas

2. Cakap menulis dan membaca bahasa Inggris

3. Mengajukan usulan/rencana penelitian

4. Lulus seleksi dan wawancara dari Program Doktor Ilmu Biomedik FKUI

Pendaftaran
Formulir pendaftaran dapat di akses melalui website : www.penerimaan.ui.ac.id

Pendaftaran Program Magister dan Doktor, dilaksanakan setiap semester :
–    Semester Ganjil    : Jan – Mar (Gel. I) dan April – Juni (Gel. II)

–    Semster Genap     : Okt – Des
Ujian Saringan Program Magister dan Doktor
Terdiri atas 2 tahap :
–    Tahap I bersifat Umum
Terdiri atas : tes potensi akademik dan Bahasa Inggris
–    Tahap II bersifat khusus

Wawancara dan Presentasi Rencana Penelitian untuk Program Doktor.

info kontak

Sekretariat Program Magister dan Doktor FKUI

Jl. Salemba Raya No. 6 Jakarta 10430
Tel : 021-31900908 dan 31930373 pswt. 49
Fax : 021-31900908
Email : psbiomed@fk.ui.ac.id
Website : www.fk.ui.ac.id

Mulai chat
💬 Butuh bantuan?
Scan the code
Halo 👋
Ada pertanyaan atau hal yang bisa kami bantu?

Waktu Operasional
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Pesan yang masuk di luar waktu operasional akan direspon pada hari kerja berikutnya.