Edukasi Zona Integritas Seri 1 : Apa Itu Gratifikasi?

APA ITU GRATIFIKASI?

Sumber: KPK RI

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah:

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang mengatur gratifikasi adalah:

  • Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  • Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Setiap pegawai FKUI dilarang terlibat dalam tindakan gratifikasi, Jika menerima gratifikasi, pegawai FKUI wajib melaporkan, kepada:

  • Tim Pengendali Gratifikasi FKUI, maksimal 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima | email: lapor@fk.ui.ac.id
  • KPK RI, maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima | email : pengaduan@kpk.go.id | WA: 0811959575
Mulai chat
💬 Butuh bantuan?
Scan the code
Halo 👋
Ada pertanyaan atau hal yang bisa kami bantu?

Waktu Operasional
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Pesan yang masuk di luar waktu operasional akan direspon pada hari kerja berikutnya.