Layanan Permohonan Kaji Etik

Prosedur pengajuan kaji etik baru:

  1. Peneliti membuat akun melalui laman: https://komite-etik.fk.ui.ac.id/p/index.php/p/user/register
  2. Peneliti membaca Daftar Persyaratan Berkas. Seluruh berkas persyaratan tersebut dapat dilihat dan diunduh pada bagian “User Guidelines”.
  3. Peneliti login dan klik “Make a New Submission” atau “New Submission”, lalu mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara online.
  4. Petugas admin akan melakukan pengecekan berkas yang masuk sesuai antrean. Jika sudah lengkap, admin akan menuliskan Nomor Protokol pada bagian Judul Submission (contoh: 22-01-0001). Jika belum lengkap, admin akan mengirimkan catatan pada submisiondibagian “Pre Review Discussion”.
  5. Petugas admin akan melakukan penjadwalan review protokol penelitian sesuai antrean.Untuk mengetahui progress pengajuan, dapat mengeceknya pada website.
  6. Surat lolos kaji etik terbit apabila status pada website sudah sampai ditahap “Production”.

 

Prosedur pengajuan amandemen penelitian

  1. Peneliti menyiapkan seluruh Berkas persyaratan amandemen penelitian. Seluruh berkas persyaratan tersebut dapat dilihat dan diunduh pada bagian “User Guidelines”.
  2. Peneliti mengirimkan berkas di atas melalui website dengan cara:
  3. Log in ke akun Anda https://komite-etik.fk.ui.ac.id/
  4. Klik New submission, pilih section “Amendment/notification”
  5. Upload seluruh berkas persyaratan.

 

Prosedur pelaporan SAE/Deviasi penelitian

  1. Peneliti menyiapkan seluruh Berkas persyaratan laporan SAE/Deviasi. Seluruh berkas persyaratan tersebut dapat dilihat dan diunduh pada bagian “User Guidelines”.
  2. Peneliti mengirimkan berkas di atas melalui website dengan cara:
  3. Log in ke akun Anda https://komite-etik.fk.ui.ac.id/
  4. Klik New submission, pilih section “SAE Report”
  5. Upload seluruh berkas persyaratan.

 

Prosedur permohonan perpanjangan kaji etik penelitian:

  1. Peneliti menyiapkan seluruh Berkas persyaratan permohonan perpanjangan kaji etik penelitian. Seluruh berkas persyaratan tersebut dapat dilihat dan diunduh pada bagian “User Guidelines”.
  2. Peneliti mengirimkan berkas di atas melalui website dengan cara:
  3. Log in ke akun Anda https://komite-etik.fk.ui.ac.id/
  4. Klik New submission, pilih section “Perpanjangan Ethical Approval
  5. Upload seluruh berkas persyaratan

 

Untuk informasi tatacara pengajuan lebih lanjut dapat dilihat pada laman website kami:

https://komite-etik.fk.ui.ac.id/p/index.php/p/userGuidelines

  1. Kaji etik diwajibkan bagi semua penelitian yang melibatkan subjek manusia ataupun hewan percobaan
  2. Kaji Etik tidak dapat diberikan bagi penelitian yang sudah dimulai atau sudah selesai
  3. Usulan penelitian yang dikirim ke Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FKUI‐RSCM harus sudah disetujui dan ditandatangani oleh:
  4. Pimpinan Institusi tempat penelitian
  5. Pembimbing atau Koordinator Penelitian
  6. Tim Peneliti
  7. Pihak Sponsor (khusus penelitian bersponsor)

  • Surat Keterangan Lolos Kaji Etik Penelitian
  • Surat persetujuan Amandemen Penelitian
  • Surat Persetujuan Perpanjangan Kaji Etik Penelitian
  • Surat Jawaban hasil telaah SAE/deviasi.

Lama waktu pengajuan kaji etik adalah 2 - 4 minggu, tergantung antrean.

Biaya kaji etik hanya untuk permohonan kaji etik penelitian baru, dengan rincian biaya:

  1. Diploma dan S1
  • FKUI-RSCM : Rp150.000
  • Non FKUI-RSCM : Rp200.000

 

  1. PPDS/S2/Profesi/Staf pengajar
  • FKUI-RSCM : Rp300.000
  • Non FKUI-RSCM: Rp500.000

 

  1. BABE/Sponsor (Non Multisenter)
  • FKUI-RSCM : Rp4.000.000
  • Non FKUI-RSCM: Rp5.000.000

 

  1. Sponsor (Multisenter)
  • FKUI-RSCM : Rp5.000.000
  • Non FKUI-RSCM: Rp5.000.000

Keluhan, saran, dan masukan terhadap pelayanan dapat disampaikan melalui:

  • WhatsApp : 0857 75 700 705
  • Email : ladutas@fk.ui.ac.id
BUAT PERMOHONAN
Mulai chat
💬 Butuh bantuan?
Scan the code
Halo 👋
Ada pertanyaan atau hal yang bisa kami bantu?

Waktu Operasional
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Pesan yang masuk di luar waktu operasional akan direspon pada hari kerja berikutnya.