Program Studi Subspesialis


Pendidikan lanjutan dokter spesialis (dokter subspesialis/spesialis konsultan) adalah pendalaman terhadap salah satu aspek (ilmu pengetahuan, ketrampilan dan prosedur) dalam satu bidang spesifik yang merupakan bagian dari satu cabang ilmu tertentu atau area of special interest, serta mendapat pengakuan oleh kolegium pengampu cabang ilmu kedokteran terkait dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Dokter subspesialis adalah dokter spesialis yang telah menyelesaikan program fellowship dalam bidang tertentu dari satu spesialisasi serta mendapat pengakuan dari Kolegium pengampu cabang keilmuan terkait. Kompetensi yang dicapai pada fellowship subspesialis/konsultan adalah kompetensi lanjutan dari kompetensi cabang ilmu yg bersangkutan. Dengan demikian selayaknya suatu program fellowship subspesialis diselenggarakan apabila belum ada program pendidikan spesialis terkait.

Dalam definisi lain juga disebutkan bahwa Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Spesialis II/ atau Subspesialis adalah program pendidikan yang menghasilkan tenaga third professional degree yang merupakan jenjang lanjut pendidikan dokter Spesialis (second professional degree). Program pendidikan ini akan menghasilkan dokter Spesialis Konsultan (K) yang mempunyai kompetensi klinis kekhususan dan kemampuan akademik lanjutserta berkualitas sebagai seorang konsultan yang profesional seperti yang ditetapkan dalam standar Nasional Kompetensi sebagai Konsulen.

Program pendidikan ini bersifat akademis profesional karena merupakan perpaduan pendidikan akademik yang bercirikan pendalaman ilmu dan pendidikan keprofesian yang bercirikan pencapaian kompetensi profesi.

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia adalah institusi pendidikan pertama kali yang menyelenggarakan program pendidikan Subspesialis di Indonesia. Ijin penyelenggaraan Program pendidikan Subspesialis pertama kali di sahkan oleh Rektor Universitas Indonesia adalah program studi Subspesialis Ilmu Penyakit Dalam, selanjutnya secara berurutan dibuka program studi Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak, program studi Subspesialis Ilmu Bedah, program studi Subspesialis Obstetri dan Ginekologi, program studi Subspesialis Ilmu Kedokteran Jiwa, dan program studi Subspesialis Anestesiologi.

Tujuan Pendidikan Program Subspesialis

Umum :

  1. Adanya kebijakan pemerintah tentang pendidikan lanjutan dokter spesialis (dokter subspesialis/spesialis konsultan) sebagai acuan dalam penataan program pendidikan.
  2. Terselenggaranya Program Pendidikan Subspesialis yang sesuai standart nasional keprofesian dan berbasis pada kopetensi sistem pendidikan nasional

Khusus:

  1. Adanya standar, proses pendidikan dan standar kompetensi pendidikan lanjutan dokter spesialis (dokter subspesialis/spesialis konsultan).
  2. Terpenuhinya kebutuhan dokter subspesialis/spesialis konsultan untuk pelayanan kesehatan tersier dan pencapaian mutu pelayanan yang baik pada rumah sakit tersier.

Berikut adalah daftar Program Studi Subspesialis yang ada di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia :


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Sekretariat Program Pendidikan Dokter Subspesialis (Sp-II)
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya No. 6, Jakarta Pusat 10430
No. Telepon: 021-315 32 36
Email: sekretariatppdsfkui@gmail.com

Mulai chat
💬 Butuh bantuan?
Scan the code
Halo 👋
Ada pertanyaan atau hal yang bisa kami bantu?

Waktu Operasional
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Pesan yang masuk di luar waktu operasional akan direspon pada hari kerja berikutnya.