Info FKUIUncategorized

Klaster Pabrik, Karyawan Pelanggar 3M Harus Diberi Sanksi

#Liputanmedia

Jakarta, CNBC Indonesia- Tim Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Dr. Djazuli Chalidyanto mengatakan pengendalian Covid-19 di pabrik relatif lebih mudah dibanding di luar pabrik.
Alasannya kegiatan dalam pabrik terorganisir sehingga tidak sulit untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Perilaku karyawan yang tidak mematuhi bisa dikenakan sanksi. Kalau industri jadi klaster yang rugi juga karyawannya. Mereka bisa terancam kehilangan pekerjaan akibat pabrik tidak beroperasi,” ujar Djazuli Chalidyanto dalam talkshow bertema “Protokol Kesehatan di Kawasan Industri Saat Covid-19” seperti dikutip dari Youtube, Sabtu (3/10/2020).
Djazuli menyebutkan pengendalian virus corona di kawasan industri perlu melihat tiga tahapan. Pertama, saat karyawan datang ke pabrik. Kedua, di dalam industri saat melakukan kegiatan. Ketiga, saat pulang ke rumah.
Di dalam industri itu, kata Djazuli, termasuk pengawasan dan pengendalian longgar sehingga potensi penularan semakin terbuka. Hal ini yang membuat terbentuknya klaster pabrik.
“Bisa juga saat karyawan pulang ke rumah itu sulit dikontrol. Ini perlu diingatkan agar tidak terjadi penularan. Karena bisa jadi itu bukan dari industri tapi saat mereka pulang, di kendaraan, atau di rumah,” ujarnya.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Dr. dr. Agus Dwi Susanto mengatakan pengendalian Covid-19 di tempat kerja itu harus melihat tiga sisi.
Pertama sisi pekerja, yang terbagi lagi dalam tiga aspek: virus, pekerja, dan lingkungan. Tiga aspek ini perlu diperhatikan secara bersamaan. Kedua di dalam industri terkait pengawasan dan pengendalian yang masih longgar dan menjadi penyebab potensi penularan.
Ketua Departemen Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menegaskan manajemen pabrik perlu membuat aturan agar tidak terjadi kerumunan, misalnya tidak boleh rapat offline, saat jam istirahat tidak diperbolehkan berkerumun, dan makan siang tidak berkerumun.
“Sirkulasi udara harus diatur. Ruangan tempat kerja itu harus ada sirkulasi baik terkoneksi dengan angin dan udara,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menunjukkan bahwa beberapa jurnal internasional menyatakan bahwa #cucitanganpakaisabun dapat menurunkan risiko penularan sebesar 35%. Sedangkan #pakaimasker, dapat menurunkan risiko penularan sebesar 45%, memakai masker bedah dapat menurunkan risiko penularan sebesar 70%.
Dan yang paling utama, #jagajarakhindarikerumunan minimal 1 meter dapat menurunkan risiko penularan sampai dengan 85%. Oleh karena itu masyarakat harus yakin bahwa setiap usaha yang dilakukan saat ini, akan membuahkan hasil.
“Asalkan konsisten dan kolektif melakukan perubahan perilaku menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan dilakukan secara sungguh-sungguh,” tutup Wiku.