Berdasarkan kurikulum program pendidikan dokter spesialis neurologi FKUI terbaru tahun 2018, masa studi yang harus ditempuh peserta didik yakni 4 tahun atau 8 semester. Selama masa tersebut, peserta didik harus melalui 5 tahapan modul untuk mencapai 151sks (gambar 1) . Adapun 5(lima) tahapan modul tersebut : 1. Modul kuliah dasar (semester I) ; 2. Modul pengelolaan klinis dasar (semester 2-3) ; 3. Modul pengelolaan klinis madya (semester 4-5); 4. Modul pengelolaan klinis mandiri I (semester 6-7); dan 5.Modul pengelolaan klinis mandiri II (semester 8). Sebagian besar penyelenggaraan modul adalah melalui stase divisi dengan sistem rotasi (gambar 2).
Sesuai visi program studi spesialis neurologi FKUI 2015-2019, yakni menciptakan pengalaman yang tidak terbatas (infinite experience) bagi peserta didik, maka program studi spesialis neurologi FKUI telah menerapkan beberapa kegiatan yang melebihi standar kompetensi dokter spesialis neurologi Indonesia yang ditetapkan oleh KNI
Prodi neurologi FKUI menjalin kerjasama dengan rumah sakit pendidikan utama yakni RSUPN Dr.Cipto Mangunkusumo dan 6 (enam) rumah sakit pendidikan afiliasi/satelit/wahana pendidikan.
Terdapat 6(enam) modul yang diterapkan pada rumah sakit pendidikan afiliasi/satelit/wahana pendidikan yakni modul neuroinfeksi, neuroonkologi, neuropediatri,epilepsi/EEG, neurokomunitas, dan neurointensif
Dalam hal penelitian, peserta didik memiliki 2 (dua) kewajiban yakni : 1. menjadi author dalam karya ilmiah, minimal dua kali selama masa studi; dan 2. menjalankan tugas penelitian akhir yang merupakan syarat kelulusan
Prodi neurologi FKUI berpartisipasi aktif turut melibatkan staf pengajar dan peserta didik dalam kegiatan pengabdian masyarakat seperti melakukan pemeriksaan neurologi, pengobatan serta edukasi pada masyarakat pada event hari peringatan khusus ataupun insidental ketika terjadi bencana alam
Organisasi perwakilan peserta didik dalam Prodi Neurologi FKUI disebut Kerukunan Neurologi. Organisasi perwakilan peserta didik tersebut dibentuk berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Standar Pendidikan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia 2015. Kerukunan neurologi berkontribusi dalam membantu institusi dalam hal membantu ketertiban dan kelancaran proses pendidikan. Dengan demikian, kerukunan neurologi berkewajiban untuk memberi umpan balik kepada institusi tentang berbagai hal yang menyangkut implementasi kurikulum secara keseluruhan dan/atau hal lain yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan. Kepengurusan kerukunan neurologi berganti setiap 6 bulan dan pemilihan dilakukan oleh peserta didik sendiri. Pada periode April 2019 – November 2019, dr.Nurul Fadhli sebagai ketua kerukunan neurologi, bersama rekan seangkatannya diamanahkan sebagai pengurus utama kerukunan neurologi.
Alumni neurologi FKUI senantiasa berpartisipasi untuk kemajuan Prodi Neurologi FKUI. Secara umum terdapat 4(empat) bentuk partisipasi alumni yakni : 1.sumbangan fasilitas seperti buku atau video materi ilmiah; 2. partisipasi dalam kegiatan akademik dan non-akademik seperti pengisian kuesioner kepuasan alumni, partisipasi sebagai pembicara atau peserta dalam acara ilmiah yang diselenggarakan oleh departemen neurologi; 3. pengembangan pendidikan afiliasi dan satelit ; dan 4. penyediaan fasilitas kegiatan akademik dan non-akademik peserta didik.
Alumni neurologi FKUI juga selalu menjalin komunikasi yang baik dalam wadah NANO-UI (neurology alumni network of Universitas Indonesia). NANO-UI dibentuk pada tahun 2014 dan saat ini diketuai oleh dr.Freddy Sitorus SpS(K).