Berdasarkan kurikulum program pendidikan dokter spesialis neurologi FKUI terbaru tahun 2018, masa studi yang harus ditempuh peserta didik yakni 4 tahun atau 8 semester. Selama masa tersebut, peserta didik harus melalui 5 tahapan modul untuk mencapai 151sks (gambar 1) . Adapun 5(lima) tahapan modul tersebut : 1. Modul kuliah dasar (semester I) ; 2. Modul pengelolaan klinis dasar (semester 2-3) ; 3. Modul pengelolaan klinis madya (semester 4-5); 4. Modul pengelolaan klinis mandiri I (semester 6-7); dan 5.Modul pengelolaan klinis mandiri II (semester 8). Sebagian besar penyelenggaraan modul adalah melalui stase divisi dengan sistem rotasi (gambar 2).
Sesuai visi program studi spesialis neurologi FKUI 2015-2019, yakni menciptakan pengalaman yang tidak terbatas (infinite experience) bagi peserta didik, maka program studi spesialis neurologi FKUI telah menerapkan beberapa kegiatan yang melebihi standar kompetensi dokter spesialis neurologi Indonesia yang ditetapkan oleh KNI
Prodi neurologi FKUI menjalin kerjasama dengan rumah sakit pendidikan utama yakni RSUPN Dr.Cipto Mangunkusumo dan 6 (enam) rumah sakit pendidikan afiliasi/satelit/wahana pendidikan.
Terdapat 6(enam) modul yang diterapkan pada rumah sakit pendidikan afiliasi/satelit/wahana pendidikan yakni modul neuroinfeksi, neuroonkologi, neuropediatri,epilepsi/EEG, neurokomunitas, dan neurointensif