Peserta Didik

Peserta Didik

Tahap Mandiri
22%
Tahap Madya 2B
28%
Tahap Madya 2A
40%
Tahap Pembekalan
10%

Tahap Pembekalan

Tahap Madya 2A

Tahap Madya 2B

Tahap Mandiri

Pengurus Utama Kerukunan Neurologi

Organisasi perwakilan peserta didik dalam Prodi Neurologi FKUI disebut Kerukunan Neurologi. Organisasi perwakilan peserta didik tersebut dibentuk berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Standar Pendidikan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia 2015. Kerukunan neurologi berkontribusi dalam membantu institusi dalam hal membantu ketertiban dan kelancaran proses pendidikan. Dengan demikian, kerukunan neurologi berkewajiban untuk memberi umpan balik kepada institusi tentang berbagai hal yang menyangkut implementasi kurikulum secara keseluruhan dan/atau hal lain yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan. Kepengurusan kerukunan neurologi  berganti setiap 6 bulan dan pemilihan dilakukan oleh peserta didik sendiri. Pada periode April 2019 – November 2019, dr.Nurul Fadhli sebagai ketua kerukunan neurologi, bersama rekan seangkatannya diamanahkan sebagai pengurus utama kerukunan neurologi.