Meskipun Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) resmi berdiri tahun 1950 -yang merupakan kelanjutan dari Geneeskunde Hooge School- namun data alumni spesialis kulit dan kelamin (SpKK) FKUI menunjukkan bahwa SpKK yang pertama tercatat adalah lulusan tahun 1947, yakni dr. Arief Sukardi.
Sampai sekitar tahun 1960-an pendidikan dilaksanakan dengan cara magang, rata-rata selama 3 tahun dan kelulusan ditentukan berdasarkan hasil penilaian Guru Besar. Sejak 1964 sistem pendidikan mulai ditata yaitu dengan penunjukkan Chef de Clinic yang merangkap menjadi koordinator pendidikan. Penilaian dilakukan oleh Chef de Policlinic yang akan melaporkan hasil penilaiannya ke Koordinator Pendidikan dan selanjutnya ke Ketua Bagian (sekarang Departemen). Saat itu belum ada ujian resmi.
Bertepatan dengan Kongres Nasional Perhimpunan Ahli Dermato Venereologi Indonesia (PADVI) tahun 1972, ditetapkan bahwa persyaratan pendaftaran PPDS adalah tersedianya minimal 3 orang staf pengajar. Program spesialisasi di FKUI tetap berjalan dan ijasah/ brevet kelulusan cukup ditandatangani oleh Ketua Departemen. Saat itu baru terdapat 4 (empat) sub-bagian (saat ini disebut Divisi), yaitu Dermatologi, Venereologi, Dermatopatologi dan Dermatomikologi.
Antara tahun 1972-1975, adalah masa transisi, yaitu ijasah yang semula ditandatangani oleh Ketua Departemen dan disahkan oleh Panitia Pendaftaran Dokter Ahli (PPDA) di IDI berubah dengan berpindahnya PPDS menjadi di bawah naungan profesi, maka ijasah ditandatangani oleh ketua PADVI dan disahkan oleh Magister Dokter Spesialis (MDS) IDI. Ujian kasus resmi di depan seluruh staf pengajar dimulai sejak tahun 1974.
Mulai tahun 1977 PPDS berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) sehingga mulai saat itu ijasah ditandatangani oleh Dekan FKUI dan setiap peserta PPDS diwajibkan membuat penelitian akhir (tesis). Pendidikan mulai dilaksanakan mengikuti katalog Program Studi Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin tahun 1978. Perkembangan selanjutnya mengikuti perkembangan standar pendidikan dari Kolegium maupun kebijakan FKUI, hingga akhirnya sejak tahun 2007 pendidikan menjadi Program Pendidikan Magister Kedokteran Profesi Dokter Spesialis-1 IKKK.
Program Studi Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin resmi bernama Program Studi Dermatologi dan Venereologi berdasarkan Permendikbud no. 154 tahun 2014. Penerimaan peserta didik dibuka menjadi dua periode setiap tahun dengan kuota penerimaan antara 4-7 orang. Masa pendidikan terdiri dari 8 semester. Sampai awal 2019 telah dihasilkan 374 lulusan dokter spesialis kulit dan kelamin/dokter spesialis dermatologi dan venereologi.