Lab Wajib Masukkan Hasil PCR ke NAR! Melanggar, Izin Bisa Dicabut!
#Liputanmedia
padek.jawapos.com- Kementerian Kesehatan menginstruksikan semua laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukkan hasil tes PCR ke sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Bagi yang tidak patuh, izin operasionalnya bisa dibekukan. Bahkan sampai dicabut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, instruksi tersebut muncul karena ada laporan masyarakat yang melakukan tes PCR, tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes.
Karena itu, hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi. Dampaknya, mereka yang positif Covid-19 tidak terdeteksi. ”Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit, tapi dites di lab tidak dilaporkan,” tuturnya.
Masyarakat dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan berlabel hitam. Karena itu, mereka tidak dapat masuk mal, perkantoran, hotel, dan transportasi umum. Langkah itu dilakukan Kemenkes untuk mencegah penularan Covid-19 ke orang lain.
”Ini harus didisiplinkan. Kalau ada seperti itu (tidak memasukkan hasil ke sistem), harus langsung ditegur,” ungkapnya.
Mulai kemarin, Kemenkes akan memonitor secara ketat laboratorium yang tidak memasukkan hasil tes PCR ke NAR. Kemenkes juga akan mengirimkan surat pemberitahuan kebijakan itu ke seluruh laboratorium yang menyelenggarakan tes Covid-19.
Di sisi lain, pemerintah juga didesak untuk menyiapkan langkah mitigasi menghadapi kenaikan angka positif Covid-19. Salah satunya kembali meningkatkan testing, tracing, dan treatment (3T). Terlebih, banyak warga yang menganggap pandemi Covid-19 telah usai sehingga mengabaikan gejala-gejala yang mungkin muncul.
Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mengatakan, pemerintah juga perlu menyiapkan pelayanan, rujukan, hingga kesiapan alat, termasuk oksigen. Meski kecil kemungkinan terjadi tingkat keparahan pada pasien, potensi tersebut tetap ada.
”Apalagi jika menimpa orang berisiko tinggi. Misalnya, orang lanjut usia, komorbid, atau anak-anak yang belum vaksin,” ujarnya. Selain itu, menurut dia, PPKM harus dikuatkan kembali. Tak perlu langsung menuju PPKM level 3 atau 4.
Namun kembali mendisiplinkan masyarakat untuk mengenakan masker, menjaga kebersihan, hingga menjaga jarak. ”Ini yang harus terus kita jaga,” ungkapnya.
Kasubbid Dukungan Kesehatan (Dukkes) Satgas Covid-19 BNPB Brigjen TNI (pur) Alexander K. Ginting menyatakan, varian Covid-19 sekarang berbeda dengan varian Delta. Varian Delta memiliki tingkat keparahan yang lebih kuat, sedangkan gejala varian BA saat ini cenderung lebih ringan.
”Akibatnya, banyak yang menganggap tidak jadi masalah,” tuturnya. Kondisi tersebut mengakibatkan potensi penularannya tinggi. Karena itu, diperlukan peningkatan tes dan pelacakan kontak erat.
Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir menyembunyikan gejala. Lebih baik diketahui segera dan dilakukan penanganan sehingga tidak menulari.
Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama menuturkan, masyarakat perlu berbesar hati menerima arahan Presiden Joko Widodo.
Yaitu, mengenakan masker, baik di dalam maupun di luar ruangan. Tjandra lantas mengatakan, kasus Covid-19 di India saat ini didominasi varian BA.2. ”Kita di Indonesia juga amat perlu mengumpulkan data ke arah BA.2 ini dan turunannya,” kata dia. Kemudian, hasilnya disampaikan secara terbuka ke publik.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada kepastian tentang penularan dan berat ringannya dampak infeksi varian BA.2.75. Varian itu juga disebut memiliki kemungkinan menghindar dari sistem imun seseorang.
Dari India saja, menurut Tjandra, varian itu sudah menyebar ke 10 negara. Bagi dia, persebarannya cukup cepat dan mengingatkan kembali seperti varian Delta.
sumber berita: https://padek.jawapos.com/nasional/12/07/2022/lab-wajib-masukkan-hasil-pcr-ke-nar-melanggar-izin-bisa-dicabut/