Info FKUIUncategorized

Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual, Simak Faktor Risikonya

#LiputanMedia

KOMPAS.com – Kewaspadaan untuk menjaga diri perlu ditingkatkan, karena tindak kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja. Baik itu di ranah publik maupun di ranah pribadi.

Hal itu disampaikan Dokter di Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial, Departemen Ilmu Kesehatan Jiwa FKUI-RSCM dr Gina Anindyajati SpKJ, dalam acara bertajuk “Waspadai Kekerasan Seksual di Sekitar Kita: Dalam Tinjauan Medis”, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

“Tindak kekerasan seksual bisa terjadi di ranah publik maupun ranah pribadi, dan berdasarkan data rata-rata pelaku adalah orang yang dikenal korban,” ujar Gina.

Selain itu, semua orang bisa berpotensi menjadi pelaku ataupun korban kekerasan seksual.

“Semua orang bisa jadi pelaku, tinggal seberapa risiko kita dan seberapa ada kesempatan,” kata Gina.

Berdasarkan angka kejadian, diakui Gina, memang anak-anak dan wanita menjadi yang paling rentan mendapati kekerasan seksual daripada pria dewasa.

Namun, itu bukan berarti tidak ada kasus pria dewasa yang mengalami tindak kekerasan seksual. Di Asia Pasifik prevalensinya mencapai 1,5 – 7,7 persen.

Kasus kekerasan seksual terhadap pria dewasa juga terjadi dalam kasus Reynhard Sinaga.

Lebih dari 190 orang, diperkirakan menjadi korban atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Reynhard di Inggris.

Kasus tersebut mencatatkan sejarah sebagai kasus kekerasan seksual dengan korban terbanyak.

Ada sejumlah faktor risiko seseorang dapat menjadi korban seksual, maupun menjadi pelaku kekerasan seksual.

a. Faktor risiko seseorang menjadi korban kekerasan seksual

– Berusia muda

– Pernah dianiaya saat kecil

– Menjadi korban kekerasan seksual sebelumnya

– Pekerja seks Memiliki banyak pasangan seksual

– Hidup di lingkungan masyarakat yang sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual rendah

– Masyarakat yang menganut peran gender tradisional

– Norma sosial yang mendukung kekerasan seksual Masyarakat dengan ideologi seks sebagai hak laki-laki

b. Faktor risiko menjadi pelaku kekerasan seksual

– Memiliki keterampilan sosial yang buruk

– Hubungan yang tegang dengan orang dewasa

– Perasaan tidak berdaya saat pernah menjadi korban

– Hubungan yang tidak memuaskan dengan orang dewasa

– Harga diri rendah Kerentanan dalam hal maskulinitas

– Perasaan terhina Kesendirian

– Masalah keterikatan emosional Masalah seksual

Dipaparkan oleh Gina, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2017, kekerasan seksual di ranah publik, paling tinggi pelakunya adalah teman korban, mencapai angka sebanyak 1.106 kejadian, diikuti oleh tetangga, orang asing dan tak dikenal, guru dan atasan.

Sementara, pada kekerasan seksual di ranah pribadi, sebanyak 1.528 angka kejadian pelakunya adalah pacar korban, diikuti ayah kandung, paman, ayah tiri dan suami.

Tindak kekerasan seksual terbagi dalam 15 bentuk sebagai berikut :

1. Pemerkosaan Perbudakan seksual

2. Pemaksaan perkawinan

3. Pemaksaan aborsi

4. Prostitusi paksa

5. Penyiksaan seksual

6. Praktik tradisi Eksploitasi seksual

7. Pemaksaan kontrasepsi

8. Kontrol seksual

9. Penghukuman nuansa seksual

10. Perdagangan perempuan Intimidasi seksual

11. Pemaksaan kehamilan

12. Pelecehan seksual

Oleh sebab itu, Gina menekankan semua orang perlu waspada terhadap dirinya dan lingkungan sekitarnya. Akan tetapi, tidak untuk menjauhkan diri dan mengisolasi diri dengan lingkungan.

Upaya menjaga diri dapat dengan membangun relasi sekaligus belajar memilah rasa emosional, serta mengolah pengetahuan terkait faktor risiko dan dampak dari kekerasan seksual.

Sumber berita: https://sains.kompas.com/…/korban-dan-pelaku-kekerasan-seks…