Program Studi Magister

Program Studi Ilmu Gizi didirikan pada tanggal 11 Agustus 1979.

Profil Lulusan :

Profil lulusan Program Studi Magister Ilmu Gizi FKUI diharapkan dapat menghasilkan lulusan Magsiter Ilmu Gizi yang memiliki integritas, profesionalisme, kepedulian, dan mampu berkolaborasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan sains yang berlandaskan etika hingga menghasilkan karya unggul di bidang gizi secara mandiri untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Program Magister Ilmu Gizi mempunyai dua peminatan :

1. Peminatan Ilmu Gizi Klinik :
Bahasa Pengantar: Bahasa Indonesia

Gelar: Magister Gizi/M.Gizi

2. Peminatan Ilmu Gizi Komunitas :
Bahasa Pengantar: Bahasa Inggris

Gelar: Magister Gizi/M.Gizi

Kurikulum dan Satuan Kredit Semester :
Lama Pendidikan : 4 Semester
Jumlah Kredit : 40 SKS

  • Wajib Program Studi : 14 SKS
  • Peminatan Gizi Klinik/Komunitas : 16 SKS
  • Penerapan Pengetahuan dalam Bidang Gizi : 4 SKS
  • Publikasi Makalah Ilmiah: 2 SKS
  • Makalah Proyek Akhir/Tesis  : 4 SKS

Pendaftaran Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Gizi:

Pendaftaran calon peserta didik Program Studi Magister Ilmu Gizi FKUI dibuka satu kali dalam satu tahun akademik, yaitu di semester gasal (2 gelombang). Gelombang 1 pendaftaran Februari–Maret dan gelombang 2 pendaftaran April–Mei. Informasi pendaftaran dapat diperoleh dari laman http://penerimaan.ui.ac.id. Tahapan proses pendaftaran dan seleksi peserta didik dilakukan secara terpadu oleh universitas, yaitu melalui ujian Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI) yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA) dan Ujian Bahasa Inggris. Tahapan seleksi selanjutnya adalah wawancara yang dilakukan oleh tim pengelola Program Studi Magister Ilmu Gizi.

Kriteria penerimaan calon peserta didik Program Studi Magister Ilmu Gizi FKUI adalah lolos ujian SIMAK UI dan lolos wawancara. Adapun kriteria khusus penerimaan calon peserta didik Program Studi Magister Ilmu Gizi FKUI adalah sebagai berikut:

  1. IPK yang diperoleh pada jenjang pendidikan sebelumnya (untuk dokter adalah IPK Profesi Dokter) minimum 3.00 (dalam rentang 0-4)
  2. Bagi calon mahasiswa peminatan Gizi Klinik wajib memiliki gelar profesi dokter
  3. Bagi calon mahasiswa peminatan Gizi Komunitas Peminatan Ilmu Gizi Komunitas harus memiliki gelar sarjana (S1) terakreditasi atau D IV terakreitasi dalam bidang bidang Rumpun Ilmu Kesehatan dan Gizi dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri
  4. Bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar negeri (calon mahasiswa asing) harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang memenuhi standar Universitas, dibuktikan dengan skor Tes Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing (TIBA) minimal 4 atau skor Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) minimal 3
  5. Bagi calon mahasiswa yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus menyetarakan ijazah yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah Dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

*Unduh brosur Program Studi Magister Ilmu Gizi FKUI di sini