Info FKUIUncategorized

Ruangan Tertutup, Dokter Ingatkan Bahaya Virus Korona di Bioskop

#Liputanmedia

JawaPos.com – Para dokter dan akademisi Universitas Indonesia (UI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak membuka bioskop dalam waktu dekat. Sebab kasus Covid-19 harian di Jakarta masih tinggi. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membenarkan bahwa virus Korona bisa menular di dalam udara dengan ruangan tertutup dengan ventilasi yang sempit, termasuk bioskop.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr. Anis Karuniawati, SpMK(K), PhD mengatakan, berdasarkan scientific brief yang diterbitkan oleh WHO tanggal 9 Juli 2020, dinyatakan bahwa penyebaran atau transmisi virus Korona penyebab Covid-19 kemungkinan dapat terjadi melalui droplet, airborne, kontak langsung, kontak tidak langsung (fomite), fecal oral, darah, ibu ke anak, dan hewan ke manusia.
Transmisi secara airborne (udara) adalah penyebaran mikro droplet melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh. Pada awalnya diketahui bahwa penyebaran virus dapat terjadi ketika dilakukan tindakan medis yang mengakibatkan terbentuknya aerosol (aerosol generating procedures).
Namun demikian beberapa data hasil penelitian membuktikan bahwa aerosol mengandung virus dapat terbentuk dari droplet yang mengalami penguapan ataupun ketika seseorang berbicara atau bernapas. Aerosol kemudian dihirup oleh seseorang yang peka dengan dosis infeksi yang sampai saat ini belum diketahui.
“Virus Korona bisa ada pada aerosol selama 3-16 jam tergantung suhu, kelembaban dan kepadatan orang,” kata dr. Anis dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Penemuan ini didukung dengan adanya laporan beberapa klaster Covid-19 yang berhubungan dengan berkumpulnya sekelompok orang di dalam ruang tertutup, misalnya pada kegiatan paduan suara, restoran, dan fitness. Ruangan tertutup tersebut juga merupakan ruangan dengan ventilasi yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama.
Data yang juga harus dipertimbangkan adalah bahwa seseorang yang tampak sehat, tanpa keluhan tidak menjamin bebas dari virus Korona. Orang tanpa gejala inilah yang bisa menjadi sumber penularan di komunitas. Dan ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersikulasi di dalam ruangan.
“Apabila ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala tapi mengandung virus Korona, maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya,” tukasnya.
“Durasi film minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup,” paparnya.
Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB menambahkan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020, yang salah satunya mengatur izin operasional atau rencana dibukanya kembali gedung bioskop di Jakarta, membuat beberapa pakar lintas bidang ilmu meminta Pemerintah DKI untuk menunda pembukaan bioskop. Pembukaan bisa dilakukan sampai dengan waktu yang belum dapat ditetapkan.
“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sampai saat ini masih kurang,” kata dr. Ari.
“Peningkatan kasus saat masa transisi PSBB selain karena adanya pelacakan kontak, tetapi juga ada faktor masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan, kami meminta membuka bioskop ditunda,” tutupnya.