Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOPB)

BOPB (Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan) adalah penerapan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UI, yang merupakan skema yang memungkinkan mahasiswa membayar biaya pendidikan sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua, wali, atau penanggung biaya pendidikan.

BOPB dapat diajukan oleh mahasiswa baru program S1 Reguler yang lulus dari jalur masuk SIMAK, SNMPTN dan SBMPTN.

Setiap tahunnya, rata-rata sebanyak 30 persen dari jumlah mahasiswa baru mengajukan BOPB. Menariknya, 10 persen dari jumlah yang mengajukan tersebut mendapat kemudahan membayar biaya kuliah.

Mahasiswa baru UI dapat mengajukan BOPB dengan membawa serta berkas-berkas yang berisi data diri dan keluarga. Dalam berkas tersebut, mahasiswa dapat mengajukan besaran BOPB yang disanggupi.

Nantinya, sebelum disetujui besaran tersebut akan diverifikasi dan divalidasi berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau penanggung biaya.

Jangan khawatir, karena proses pengajuan sangat mudah.

Sumber: www.ui.ac.id