FKUI Gelar Kuliah Tamu Strategi Pembelajaran `Bioethics & Medical Law` di Fakultas Kedokteran

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bersama dengan Forum Ikatan Alumni Kedokteran Seluruh Indonesia (FIAKSI) menyelenggarakan kuliah tamu dengan tema “Finding Model for Teaching Ethics in Medical Faculty” pada Selasa (30/1) lalu, bertempat di Ruang Senat Akademik Fakultas, Kampus FKUI Salemba, Jakarta.

Kuliah tamu kali ini mengundang seorang pakar etika kedokteran internasional yang juga merupakan Vice-President of the World Association of Medical Law, Prof. Dr. Vugar Mammadov, PhD, dan Guru Besar FKUI dalam bidang Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Prof. Dr. Dr. Agus Purwadianto, DFM, SH, M.Si, SpF(K).

Kuliah tamu dibuka dengan sambutan dari Ketua FIAKSI, dr. Doddy P. Partomihardjo, SpM, dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Dekan bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FKUI, Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, SpOG(K).

Berikutnya yaitu penyampaian materi dari para pembicara, moderator kegiatan kuliah tamu Dr. dr. Siti Farida, M.Kes, mempersilahkan Prof. Agus Purwadianto untuk memaparkan kuliahnya yang berjudul “(Berbagi) Pengalaman Hukum dan Etika Kesehatan di FKUI”. Dilanjutkan dengan sesi kedua dari Prof. Vugar Mammadov dengan pemaparannya berjudul “Bioethics and Medical Law Courses at Medical Faculty”.

Bioethics & Medical Law merupakan sebuah sistem norma hukum yang mengatur bidang kesehatan dan melindungi hak dasar manusia dalam kehidupan dan kesehatan. Bioethics & Medical law diperlukan dalam pendidikan kedokteran untuk mengembangkan pemikiran bioetika bagi para dokter, petugas farmasi, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya agar memahami prioritas moral dan legal, berazaskan nilai-nilai kemanusiaan di atas segala kemungkinan motivasi egoistis dan dorongan lainnya. Pembelajaran bioetika telah dicontohkan oleh para guru besar UI sejak tahun 1990, dimulai dari tahap preklinik, klinik hingga pascaklinik.

Terdapat tiga strategi pembelajaran etika kedokteran yaitu kaidah dasar bioetika (principal based ethics), etika kesejawatan (social ethics), dan role model/behavioural model. Jika etikolegal atau medikolegal dapat diterapkan dengan baik maka iklim ini dapat memperkuat bangsa dalam mengelola sumber daya untuk memperkuat pembelajaran bioetika-humaniora kesehatan di fakultas kedokteran sesuai amanat Undang-undang Pendidikan Kedokteran No.20/2013, yang menuntut profesionalisme dan kepentingan terbaik bagi masyarakat atau pasien.

Pendidikan ini harus dimulai dari tahun pertama perkuliahan dan secara konsisten dilanjutkan ke tahun selanjutnya. Harapannya, di masa yang akan datang, pendidikan kedokteran dapat memantapkan bioetika-humaniora kesehatan sebagai disiplin ilmu yang sesuai UU Dikdok bagi kompetensi profesionalitas luhur atau yang sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Rangkaian kuliah tamu kemudian ditutup dengan pemberian cinderamata dan foto bersama. Melalui kuliah tamu ini, kompetensi pembicara dan materi yang baik diharapkan dapat memfasilitasi para peserta untuk berbagi ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang bioethics & medical law. (Humas FKUI)